The Article


Pengurusan Catatan Sipil Pernikahan








Berawal dari pengalaman mengurus pernikah dari si penulis, saat ini penulis ingin berbagai sedikit tentang tentang cara mengurus dan mempersiapkan catatan sipil. Untuk mengurus pencatatan sipil, sebenarnya kalau dari pengalaman penulis, bisa di lakukan, yaitu melalui kelurahan, atau memakai jasa.

Nah,  dalam kesempatan ini, penulis mau men-share dokumen-dokumen apa saja yang harus di persiapkan calon pengantin:
  • ·         Surat keterangan dari kelurahan N1, N2, N4
  • ·         Fotocopy:
o    KTP,
o    Kartu Keluarga (KK),
o    Akte Lahir,
o    Surat Baptis (untuk yang beragama kristen/katholik)
o    Surat Ganti nama (orang tua)
  • ·         Foto berdampingan 4x6 = 7+2 lembar
  • ·         Materai @6000

Untuk biaya yang harus di keluarkan untuk pengurusan tersebut, si penulis telah melakukan survei dari penyedia jasa yang pernah di pakai oleh penulis tersebut, sbb:
  • ·         Untuk KTP berdomisili DKI & DKI : Rp. 950.000,-
  • ·         Untuk KTP Berdomisili DKI & Luar DKI : 1.000.000,-
**(harga dapat berubah-rubah setiap waktu, mohon melakukan pengecekan terlebih dahulu)

Dari pengalaman tersebut, penulis lebih merekomendasi menggunakan jasa yang pernah ia pakai, karena mudah, terpercaya, dan bagus. Nama jasa terserbut yaitu yayasan Pelayanan Pundi Sarfat yang berlokasi di daerah gunung sahari (021-6008076) up. Ibu. Yanti

Semoga dari informasi di atas, dapat membantu pasangan - pasangan calon pengantin untuk mempersiapkan pernikahannya.

God bless..


Yoshi
````````
kontributor myinboxclips

CONVERSATION