The Article
Pengurusan Catatan Sipil Pernikahan
Berawal dari pengalaman mengurus pernikah dari si
penulis, saat ini penulis ingin berbagai sedikit tentang tentang cara mengurus dan
mempersiapkan catatan sipil. Untuk mengurus pencatatan sipil, sebenarnya kalau dari pengalaman penulis, bisa di lakukan, yaitu melalui kelurahan, atau memakai
jasa.
Nah, dalam kesempatan ini, penulis mau men-share dokumen-dokumen apa saja yang harus di persiapkan calon pengantin:
- · Surat keterangan dari kelurahan N1, N2, N4
- · Fotocopy:
o
KTP,
o Kartu Keluarga (KK),
o Akte Lahir,
o Surat Baptis (untuk yang beragama kristen/katholik)
o Surat Ganti nama (orang tua)
- · Foto berdampingan 4x6 = 7+2 lembar
- · Materai @6000
Untuk biaya yang harus di keluarkan untuk pengurusan
tersebut, si penulis telah melakukan survei dari penyedia jasa yang pernah di
pakai oleh penulis tersebut, sbb:
- · Untuk KTP berdomisili DKI & DKI : Rp. 950.000,-
- · Untuk KTP Berdomisili DKI & Luar DKI : 1.000.000,-
Dari pengalaman tersebut, penulis lebih merekomendasi
menggunakan jasa yang pernah ia pakai, karena mudah, terpercaya, dan bagus. Nama
jasa terserbut yaitu yayasan Pelayanan Pundi Sarfat yang berlokasi di
daerah gunung sahari (021-6008076) up. Ibu.
Yanti
Semoga dari informasi di atas, dapat membantu pasangan -
pasangan calon pengantin untuk mempersiapkan pernikahannya.
God bless..
Yoshi
````````
kontributor myinboxclips
CONVERSATION